[VIDEO] Polisi Pamerkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Holly

Polisi menggelar barang bukti kasus pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Nov 2013, 18:11 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2013, 18:11 WIB
bunuh-holy-131108c.jpg
Polisi menggelar barang bukti kasus pembunuhan Holly Angela, perempuan yang dianiaya hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Jakarta yang disita. Nyawa Holly dihabisi 5 orang yang diduga suruhan dari suami sirinya Gatot Supiartono.

Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (8/11/2013), barang bukti tersebut berupa uang tunai sebanyak US$ 4.500, 500 dolar Singapura, dan puluhan juta uang dalam bentuk rupiah. Selain itu polisi juga menyita sejumlah perhiasan mewah yang didapat dari lemari milik Holly.

Tim Polda Metro Jaya membekuk seorang buron eksekutor pembunuhan Holly yaitu tersangka Pago Satria Permana di Pandeglang, Banten. Pago yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot K-44 jurusan Kampung Rambutan itu ditangkap di Kampung Seket, Pandeglang, Banten di rumah seorang kerabatnya. Kini, tinggal 1 lagi buronan yang masih dalam pengejaran yaitu tersangka Ruski.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, tersangka Pago yang mendapat upah Rp 40 juta, berperan merekrut 2 eksekutor yaitu El Rizki dan Ruski. Pago juga bertugas mengamati gerak-gerik korban Holly Angela sehari sebelum dieksekusi.

Selama pelarian menjadi buron, Pago berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di gua serta kuburan untuk menghindari kejaran polisi.

Pembunuhan Holly diduga dilakukan oleh suaminya sendiri Gatot Supiartono, seorang auditor senior BPK dengan dibantu 5 eksekutor. Polisi telah menahan 3 pelaku yaitu Gatot Supiartono, Surya Hakim, dan Abdul Latif. 1 Tersangka yang masih buron adalah Ruski. sedang 1 tersangka lainnya El Riski tewas terjatuh saat mencoba mengeksekusi Holly di Apartemen Kalibata City. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya