Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santai menanggapi pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang tidak paham Undang-Undang Perlindungan Anak karena menyebut siswa nakal sebagai calon bajingan. Sebab selama ini sudah biasa mendapat tudingan dari beberapa pihak, seperti tidak paham undang-undang hingga hak asasi manusia.
"Biasalah. Kalau dibilang saya tidak mengerti UU, sekarang saya tanya, kalau Anda yang tidak melaksanakan hukuman, Anda yang tidak mengerti UU sebetulnya kan?" cetus pria yang akrab disapa Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Menurut Ahok, pernyataan-pernyataan tegasnya yang mendukung penindakan tegas bagi yang melanggar, merupakan bentuk menegakkan undang-undang. Sebab, tugas negara adalah menegakkan UU dan peraturan dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban hidup masyarakat.
"Untuk tertib, hanya dengan menegakkan UU dan aturan. Saya ini dalam rangka menegakkan UU supaya Anda takut. Jadi kalau anak Anda mukul orang sembarangan, tidak dihukum, itu namanya negara tidak ada UU. Jadi saya bilang, kalau mau ngetop itu cari yang lebih pinterlah," ujarnya sambil tertawa.
Ketua Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA) M Ihsan mengatakan, undang-undang yang mengatur APBD untuk pendidikan bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas Pendidikan.
Ia juga menilai Ahok tidak memahami pasal 49 UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 3 yang menjamin pemerintah memberikan pendidikan bagi siswa. (Mvi/Sss)
"Biasalah. Kalau dibilang saya tidak mengerti UU, sekarang saya tanya, kalau Anda yang tidak melaksanakan hukuman, Anda yang tidak mengerti UU sebetulnya kan?" cetus pria yang akrab disapa Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Menurut Ahok, pernyataan-pernyataan tegasnya yang mendukung penindakan tegas bagi yang melanggar, merupakan bentuk menegakkan undang-undang. Sebab, tugas negara adalah menegakkan UU dan peraturan dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban hidup masyarakat.
"Untuk tertib, hanya dengan menegakkan UU dan aturan. Saya ini dalam rangka menegakkan UU supaya Anda takut. Jadi kalau anak Anda mukul orang sembarangan, tidak dihukum, itu namanya negara tidak ada UU. Jadi saya bilang, kalau mau ngetop itu cari yang lebih pinterlah," ujarnya sambil tertawa.
Ketua Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA) M Ihsan mengatakan, undang-undang yang mengatur APBD untuk pendidikan bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas Pendidikan.
Ia juga menilai Ahok tidak memahami pasal 49 UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 3 yang menjamin pemerintah memberikan pendidikan bagi siswa. (Mvi/Sss)