Meski Ditolak 3 Fraksi, Menkumham Yakin Perppu MK Diterima DPR

Fraksi PDIP, Hanura, dan Gerindra langsung menyatakan menolak terbitnya Perppu No 1 Tahun 2013 menjadi undang-undang.

oleh Riski Adam diperbarui 27 Nov 2013, 01:04 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 01:04 WIB
amir-syamsudin-130618b.jpg
Komisi III DPR membahas Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Fraksi PDIP, Hanura, dan Gerindra langsung menyatakan menolak terbitnya Perppu No 1 Tahun 2013 menjadi undang-undang.

Namun, Menkumham Amir Syamsuddin meyakini Perppu MK tersebut akan diterima DPR. Apalagi, Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli yang memimpin rapat tersebut memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk mendalami dan membahas secara internal.

Keputusannya akan diambil sebelum akhir masa penutupan sidang paripurna 20 Desember 2013 mendatang.

"Saya melihat ada beberapa fraksi yang menolak itu harus kita hargai, tetapi yang lainkan masih bersedia mambahas, ada yang menerima dan satu fraksi PKB tidak hadir," kata Amir usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013) malam.

"Jadi apa yang terjadi malam hari ini membuka mata, membuka hati mudah-mudahan di dalam perjalannya saya masih yakin dan berharap insyaallah akan diterima," ungkap Amir.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menjelaskan, Perppu tersebut dikeluarkan karena kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kasus tersebut menurut pemerintah telah menggambarkan keruntuhan wibawa institusi.

"Ini akibat keruntuhan wibawa dalam Mahkamah Konstitusi, itu tragedi bangsa. Dan sekarang dunia sedang melihat kita bagaimana kita mengelola diri kita untuk keluar dari tragedi ini. Karena ini menyangkut survivel dari bangsa kita. Di situlah sifat kegentingannya," jelas Amir.

Fraksi PDIP, Gerindra, dan Hanura menolak Perppu MK. Alasannya, Perppu MK tidak lagi mendesak.

Sedangkan Fraksi yang secara langsung menerima pembahasan Perppu adalah F-Demokrat dan F-PAN. Menurut kedua fraksi tersebut, Perppu MK diambil karena kegentingan yang memaksa atas jatuhnya wibawa MK sebagai lembaga hukum tertinggi.

Adapun fraksi yang belum menentukan sikap secara tegas adalah F-Golkar, F-PPP, dan F-PKS. Ketiganya meminta waktu untuk membahasnya di internal fraksi sebelum menentukan sikap, sementara F-PKB absen dalam raker kali ini. (Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya