Ngaku Petugas BNN, Pria Terobos Busway Tolak Ditilang

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ditilang karena menerobos jalur bus Transjakarta di Jatinegara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Nov 2013, 19:50 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 19:50 WIB
terobos-busway-131113b.jpg
Petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta. Ratusan pengendara baik masyarakat sipil maupun aparat ikut terjaring karena menerobos jalur bus Transjakarta. Kali ini menimpa salah satu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pria bernama Jhohanes (45) tak mampu berkutik saat sepeda motor bernopol B 3182 TRT yang dikendarainya terjaring razia di jalur bus Transjakarta di Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Namun, pria yang mengenakan pin berlogo BNN di kerah safarinya itu menolak ditilang.

"Saya buru-buru ini lagi tugas. Tolong kasih lewat. Saya orang BNN," kata pria yang juga mengantongi handy talky di sakunya, Kamis (28/11/2013).

Petugas kepolisian tak mempedulikan perkataan Jhohanes. Polisi lalu meminta menunjukan surat-surat seperti SIM dan STNK. Namun, pria yang berjaket hitam dan mengenakan tanda pengenal BNN itu hanya dapat menunjukan STNK.

Polisi lalu menyodorkan surat tilang untuk ditandatangani. "Paraf apa? Kok pakai ditilang segala," ujarnya. Usaha Jhohanes tak berhenti sampai disitu. Dia mencoba mengajak polisi berdamai. Namun, petugas dengan tegas menolak tawaran itu.

"Urusannya di kantor. Jadi silakan ikuti sidang di PN Jakarta Timur minggu depan," ucap petugas kepolisian yang menilang, Aiptu Setiawan.

Sementara Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menyatakan, pihaknya mempersilakan petugas menindak anggota BNN yang melanggar hukum. Tidak ada alasan bagi petugas BNN melanggar hukum sekalipun menerobos busway.

"Jangan sampai ada orang yang mengaku anggota BNN dengan harapan tidak akan ditindak. Meskipun dia anggota BNN, proses hukum harus ditegakan," tandas Sumirat. (Mvi/Ism)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya