Kasus Suap SKK Migas, Caleg Demokrat Dicegah ke Luar Negeri

KPK kembali melayangkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dalam lingkungan SKK Migas.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Nov 2013, 17:58 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 17:58 WIB
johan-kpk130605c.jpg
KPK kembali melayangkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dalam lingkungan SKK Migas. Dalam surat yang dikirim ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham itu, memuat 2 nama yang salah satunya adalah calon legislatif dari Partai Demokrat.

Dia adalah Iryanto Muchyi, salah satu staf ahli anggota DPR. Meski tak diketahui staf ahli untuk siapa, yang jelas Iryanto saat ini tercatat sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk Dapil Demak, Jawa Tengah.

"KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013 atas nama Iryanto Muchyi selaku Staf Ahli Anggota DPR dan Ayodhia Bellini Hendriono, Pegawai SKK Migas," kata Jubir KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Kedua orang yang dicekal tersebut, sambung Johan, terkait dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya yang juga kurir suap Devi Ardi. Rudi dan Devi Ardi sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPK SKK Migas dengan tersangka RR dan D," pungkasnya.

Selain Rudi dan Devi Ardi, bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap, serta beberapa tersangka lainnya. Suap tersebut diduga terkait pemenangan tender untuk PT Kernel Oil. (Mut/Ism)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya