Jaksa Agung: Wacana Penghapusan P19 & P21 Perlu Koordinasi

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan,wacana penghapusan pemberkasan P19 dan P21 perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Nov 2013, 20:15 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 20:15 WIB
kejagung130520c.jpg
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, wacana penghapusan berkas suatu perkara yang dikembalikan ke polisi atau P19 dan pelimpahan berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21 sebagaimana yang diusulkan dalam revisi RUU KUHAP/KUHP perlu dikoordinasikan lebih dahulu. Hal tersebut demi rasa keadilan.

"Di dalam rancangan KUHP, tentunya itu kita antisipasi nanti bagaimana itu kita lakukan pembahasannya di DPR nanti. Ini saya kira dibutuhkan suatu koordinasi," kata Basrief usai menutup Rakernas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (29/11/2013).

Basrief mengatakan, meski ada dalih bila penghapusan P19 dan 21 untuk memperlancar proses suatu perkara, masalah status dalam pra penuntutan (pratut) dalam penanganan pidana umum (pidum) perlu kehati-hatian.

"Untuk pratut dalam penanganan perkara pidum itu. Saya kira ini memerlukan koordinasi yang lebih berhati-hati lagi. Jadi jangan sampai nanti pencari keadilan itu merasa terabaikan hak-haknya. Nah ini perlu dilakukan koordinasi," ucap Basrief.

Menkumham Amir Syamsuddin menyambut baik dihapusnya proses suatu perkara P19 dan P21. Hal itu dinilai agar memperlancar proses perkara suatu kasus. Sehingga dalam prosesnya, berkas perkara tidak perlu bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan yang dapat menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dalam sebuah perkara.

"Jadi untuk memperlancar. Kan kebiasaannya bolak-baliknya perkara, kejaksaan, polisi, kejaksaan, polisi, itu menimbulkan ketidakpastian," kata Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November kemarin.

Amir mengatakan, ketidakpastian proses hukum itu menimbulkan ketidaktenangan terhadap pelapor dan pihak yang telah dijadikan tersangka. Karenanya dengan penghapusan P19 dan P21, tidak terjadi lagi bolak-balik berkas.

Amir mengakui, pemberkasan bolak-balik merupakan tahapan yang harus dilalui dalam menangani suatu kasus. Namun dengan keseriusan penyidik dan ditunjang dengan teknologi, tahapan itu dipandang tidak diperlukan lagi. Lantaran prosedur tersebut telah ketinggalan zaman. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya