Sikap sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur yang tidak memberi pelayanan pernikahan atau pencatatan pernikahan di luar kantor mau pun jam kerja mengecewakan para calon pengantin. Namun, mereka tidak dapat berbuat banyak. Rencana pernikahan pun harus berubah.
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat, (6/12/2013), didampingi pengantin wanita wali nikah, saksi dan sejumlah kerabat. Fandi terlihat mantap dan lancar mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu di Kantor KUA Kaliwates, Jember. Meski waktu dan lokasi akad nikah tidak sesuai dengan yang direncanakan hal ini terobati dengan kelancaran pelaksanaan ijab kabul.
Pernikahan di kantor KUA kali ini merupakan yang pertama kali pascakesepakatan Forum KUA se-Jawa Timur untuk tidak melayani pernikahan atau pencatatan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja.
Sikap forum KUA se-Jawa Timur mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 dan 2 menjadi dasar sikap para petugas KUA. Sekaligus mengantisipasi jerat pasal gratifikasi seperti yang dialami Kepala KUA Kota Kediri, Romli.
Romli ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena diduga korupsi biaya pencatatan nikah karena menaikkan biaya resmi pernikahan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 175 ribu dan Rp 225 ribu. Padahal faktanya, petugas di lapangan justru hanya mendapat sekadar ongkos transportasi dari pemangku hajat.
Anggota Ombudsman bidang pencegahan M Khoirul Anwar menilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu dengan sejumlah ketentuan nikah. Di antaranya, akad nikah dilaksanakan di kantor KUA dilakanakan pada hari dan jam kerja. Namun, Kemenag tidak mengatur bila penghulu bekerja di luar jam kerja, sehingga Kepala KUA memutuskan sendiri.
"Karena boleh (nikahkan di luar jam kerja) itulah seharusnya ada peraturan selanjutnya. Sehingga, saat ini Kepala KUA yang menetapkan tarifnya (kerja di luar jam kerja) sendiri dan menetapkan tarif atas kesepakatan dengan calon pengantin," tandas Khoirul. (Adi/Sss)
[VIDEO] Kemenag Seharusnya Atur Penghulu di Luar Jam Kerja
Saat ini kepala KUA yang menetapkan tarifnya (kerja di luar jam kerja) sendiri dan menetapkan tarif atas kesepakatan dengan calon pengantin.
diperbarui 06 Des 2013, 19:07 WIBDiterbitkan 06 Des 2013, 19:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menperin Bakal Evaluasi Perpres Garam Nasional, Kenapa?
Ibu 9 Anak di China Ingin Miliki Selusin Anak Berbeda Zodiak, Berharap 81 Cucu
Cara Membuat Es Krim Stik Buah: Panduan Lengkap untuk Kreasi Segar di Rumah
Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP Guna Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
VIDEO: Warga Resah! Tawuran Remaja Gunakan Kembang Api dan Senjata Tajam di Tanjung Priok
110 Ucapan untuk Hari Guru 2024, Penuh Makna dan Apresiasi untuk Para Pendidik
Prabowo Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Dorong Sinergi Ekonomi Kedua Negara
Sebut Indonesia Pasar Penting, Bos Geely Juga Singgung Rencana Lokalisasi
Cara Membersihkan Casing HP Berwarna yang Menguning: Panduan Lengkap dan Mudah Dilakukan
VIDEO: Mengintip Kapal Perang HMAS Adelaide yang Digunakan di Operasi Keris Woomera
Makassar dan Pekanbaru Rampung, Tersisa 20 Tim Berebut Wakili Indonesia ke Gothia Cup 2025
Tata Kelola Sawit RI Buruk, Ombudsman Endus Potensi Kerugian Ekonomi Rp 279,1 Triliun per Tahun