Sikap sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur yang tidak memberi pelayanan pernikahan atau pencatatan pernikahan di luar kantor mau pun jam kerja mengecewakan para calon pengantin. Namun, mereka tidak dapat berbuat banyak. Rencana pernikahan pun harus berubah.
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat, (6/12/2013), didampingi pengantin wanita wali nikah, saksi dan sejumlah kerabat. Fandi terlihat mantap dan lancar mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu di Kantor KUA Kaliwates, Jember. Meski waktu dan lokasi akad nikah tidak sesuai dengan yang direncanakan hal ini terobati dengan kelancaran pelaksanaan ijab kabul.
Pernikahan di kantor KUA kali ini merupakan yang pertama kali pascakesepakatan Forum KUA se-Jawa Timur untuk tidak melayani pernikahan atau pencatatan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja.
Sikap forum KUA se-Jawa Timur mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 dan 2 menjadi dasar sikap para petugas KUA. Sekaligus mengantisipasi jerat pasal gratifikasi seperti yang dialami Kepala KUA Kota Kediri, Romli.
Romli ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena diduga korupsi biaya pencatatan nikah karena menaikkan biaya resmi pernikahan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 175 ribu dan Rp 225 ribu. Padahal faktanya, petugas di lapangan justru hanya mendapat sekadar ongkos transportasi dari pemangku hajat.
Anggota Ombudsman bidang pencegahan M Khoirul Anwar menilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu dengan sejumlah ketentuan nikah. Di antaranya, akad nikah dilaksanakan di kantor KUA dilakanakan pada hari dan jam kerja. Namun, Kemenag tidak mengatur bila penghulu bekerja di luar jam kerja, sehingga Kepala KUA memutuskan sendiri.
"Karena boleh (nikahkan di luar jam kerja) itulah seharusnya ada peraturan selanjutnya. Sehingga, saat ini Kepala KUA yang menetapkan tarifnya (kerja di luar jam kerja) sendiri dan menetapkan tarif atas kesepakatan dengan calon pengantin," tandas Khoirul. (Adi/Sss)
[VIDEO] Kemenag Seharusnya Atur Penghulu di Luar Jam Kerja
Saat ini kepala KUA yang menetapkan tarifnya (kerja di luar jam kerja) sendiri dan menetapkan tarif atas kesepakatan dengan calon pengantin.
diperbarui 06 Des 2013, 19:07 WIBDiterbitkan 06 Des 2013, 19:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ucapkan Selamat Natal 2024, Pj Gubernur Jakarta: Semoga Lancar dan Penuh Kebahagiaan
Masjid Menara Kudus Jejak Sejarah dan Keagungan Arsitektur Islam di Jawa
Bangkai Paus Dapat Meledak, Ini Alasannya
Kapolda Lampung Pantau Perayaan Natal, Pastikan Situasi Kondusif
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya