Plat Nomor Langka, Komisi III DPR Desak Polri Segera Bertindak

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding meminta Polri mencari solusi untuk mengatasi kelangkaan plat nomor.

oleh Riski Adam diperbarui 09 Des 2013, 08:57 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 08:57 WIB
plat-motor131206a.jpg
Kelangkaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor tengah terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibatnya, banyak warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang belum mendapatkan plat nomor baru, meski pelat nomor lama telah habis masa berlakunya.

Anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Syarifuddin Sudding meminta Polri mencari solusi untuk mengatasi kelangkaan plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di wilayah DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

"Jangan sampai kelangkaan TNKB akhirnya mengganggu pelayanan Polri kepada masyarakat. Apalagi sampai menyulitkan masyarakat yang akan melakukan pengurusan TNKB. Ini menjadi tugas Polri secepatnya," tegas Sudding dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut Sudding, seharusnya pihak kepolisian yang sudah diberi amanat oleh Undang-Undang bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Jika kondisi ini tidak segera dicari solusinya, tentu saja akan membuat masyarakat resah. Dan ini tidak boleh terjadi lagi. Itulah kenapa kita meminta dan mendesak, agar Polri mencari solusi terbaik," tuturnya.

Namun Ketua Fraksi Hanura DPR ini juga mengingatkan institusi Polri agar tidak mencari celah dari kelangkaan TNKB tersebut dengan melakukan penunjukan langsung, tanpa melalui mekanisme tender yang sudah digariskan Undang-Undang.

"Saya juga ingatkan Polri untuk tidak mengambil celah kelangkaan TNKB saat ini dengan melakukan melakukan penunjukan-penunjukan, tanpa melalui tender yang benar, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, atau memainkan tender agar dimenangkan oleh pihak tertentu," tukasnya.

Sejauh ini, para petugas Samsat, hanya menjanjikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan plat nomor baru secepatnya, tanpa bisa memberikan kepastian waktunya.

Beberapa oknum polisi bahkan berusaha mengatasi sendiri dengan cara menyetempel ulang pelat nomor lama, terutama untuk angka tahun (dari 2013 menjadi 2018) yang seharusnya sudah habis masa berlakunya. Bahkan sempat beredar kabar adanya plat palsu, dengan ciri-ciri kualitas pencetakan jelek, gampang rusak, buram, plat tipis, dan tanpa ada tulisan Korlantas. (Riz/Ism)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya