BK DPR: Ruhut Bisa Dipecat Jika Terbukti Rasis

Badan Kehormatan akan memproses jika ada laporan tentang anggota DPR yang diabnggap melakukan pelanggaran.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 09 Des 2013, 16:38 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 16:38 WIB
ruhut-sitompul-1-131113b.jpg
Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, sanksi pemecatan menanti Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul jika terbukti menghina pengamat politik Boni Hargens dengan pernyataan rasis.

"Sanksi itu ada yang ringan, lisan, bisa juga sampai dipecat," kata Trimedya saat ditemui usai Rakernas Fraksi PDIP di Hotel JS Luwansa, Kunigan, Jakarta (9/12/2013)

Namun, tambah dia, kesibukan anggota DPR dalam melakukan sidang-sidang komisi menjelang masa reses akan mempersulit pengusutan kasus ini di BK. Namun, dia memastikan BK akan memproses semua laporan yang masuk.

"Kalau ada laporan, kita akan jalani. Cuma kesulitan ini di masa sidang. Ya kalau besok ada laporan, ya kita akan panggil," tandas Trimedya.

Sebelumnya, Boni Hargen melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya. Sebab, Boni merasa dilecehkan karena Ruhut menyebutnya 'pengacara hitam'. (Eks/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya