Buntut Kasus Akil, Dewan Etik Hakim Konstitusi Resmi Terbentuk

3 anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi ditetapkan MK. Mereka akan mulai bekerja mulai Januari mendatang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Des 2013, 18:49 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 18:49 WIB
vonis-hakim-130703b.jpg
Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik Hakim Konstitusi akhirnya menetapkan 3 anggota Dewan Etik. Mereka masing-masing berasal dari unsur mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat.

"Pansel telah menetapkan tiga nama, yakni Abdul Mukhtie Fadjar dari unsur mantan hakim konstitusi, Zaidun dari unsur akademisi, dan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung KPK, Kamis (12/12/2013).

Keanggotaan Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016 ditetapkan melalui Keputusan MK No.15 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Kostitusi.

"Mereka mulai bekerja pada Januari mendatang. Kita serahkan pada mereka untuk menentukan siapa Ketua Dewan Etik. Selanjutnya kami akan mengundang para anggota Dewan Etik untuk sampaikan secara resmi membacakan putusan MK dan mulai bekerja sebagai Dewan Etik," tandasnya.

Setidaknya ada 37 calon yang mendaftar menjadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. 6 Calon dari mantan hakim konstitusi, 7 calon dari akademisi dan 24 calon dari tokoh masyarakat.

Pansel yang beranggotakan Laica Marzuki, Slamet Effendy Yusuf, dan Aswanto melakukan seleksi terhadap seluruh calon yang mendaftar. Sampai akhirnya ditetapkan 3 nama itu.

Pembentukan Dewan Etik sempat menjadi polemik karena dinilai akan bertentangan dengan Perppu tentang MK yang memerintahkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK. (Ado/Ein)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya