Setelah Ketua Komisi III Pieter Zulkifly menyampaikan perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), pimpinan sidang paripurna Pramono Anung langsung mengambil kembali kendali. Pramono Anung langsung memberikan keterangan pengambilan voting kepada seluruh anggota fraksi yang berada di ruang sidang paripurna.
Menurut Pramono, ada 3 opsi yang bisa dipilih. Pertama, setuju ditetapkan Perppu. Ke-2 menolak pengesahan Perppu dan ke-3 abstain. Voting pun dilakukan. Namun di sela-sela voting, suara-suara lantang dari anggota dewan terus menyeruak. Anggota Komisi X asal fraksi Gerindra Jamal Azis memperingatkan agar voting dilakukan lebih cepat.
"Interupsi pimpinan. Dipercepat pimpinan. Bola, Indonesia sudah menang 1-0 pimpinan," kata Jamal yang dikuti teriakan seluruh anggota paripurna.
Pemandangan lain juga terlihat di Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ruang sidang berubah menjadi heboh dan riuh ketika Ahmad Yani yang juga anggota Komisi III DPR Fraksi PPP ini tidak ikut berdiri ketika Pramono Anung menanyakan "yang setuju Perppu diharapkan berdiri".
Ahmad Yani baru berdiri ketika pimpinan sidang menanyakan perihal penolakan Perppu. Seketika sambutan dari anggota dewan yang lain pun ramai. Berbagai cibiran muncul dari para anggota dewan.
"Ahmad Yani calon Ketua PPP", teriak salah satu dewan.
"Yani Guru Hukum Konstitusi," saut yang lainnya.
Setelah semuanya voting, didapatkan 221 suara yang setuju agar Perppu MK disahkan dan yang menolak ada 148 suara. Akhirnya, sidang paripurna yang dipimpin Pramono Anung langsung mengatakan, Perppu MK disahkan. "Dengan hasil voting, akhirnya Perppu MK disahkan menjadi UU MK," tegas Anung disertai ketukan palu. (Rmn/Sss)
Menurut Pramono, ada 3 opsi yang bisa dipilih. Pertama, setuju ditetapkan Perppu. Ke-2 menolak pengesahan Perppu dan ke-3 abstain. Voting pun dilakukan. Namun di sela-sela voting, suara-suara lantang dari anggota dewan terus menyeruak. Anggota Komisi X asal fraksi Gerindra Jamal Azis memperingatkan agar voting dilakukan lebih cepat.
"Interupsi pimpinan. Dipercepat pimpinan. Bola, Indonesia sudah menang 1-0 pimpinan," kata Jamal yang dikuti teriakan seluruh anggota paripurna.
Pemandangan lain juga terlihat di Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ruang sidang berubah menjadi heboh dan riuh ketika Ahmad Yani yang juga anggota Komisi III DPR Fraksi PPP ini tidak ikut berdiri ketika Pramono Anung menanyakan "yang setuju Perppu diharapkan berdiri".
Ahmad Yani baru berdiri ketika pimpinan sidang menanyakan perihal penolakan Perppu. Seketika sambutan dari anggota dewan yang lain pun ramai. Berbagai cibiran muncul dari para anggota dewan.
"Ahmad Yani calon Ketua PPP", teriak salah satu dewan.
"Yani Guru Hukum Konstitusi," saut yang lainnya.
Setelah semuanya voting, didapatkan 221 suara yang setuju agar Perppu MK disahkan dan yang menolak ada 148 suara. Akhirnya, sidang paripurna yang dipimpin Pramono Anung langsung mengatakan, Perppu MK disahkan. "Dengan hasil voting, akhirnya Perppu MK disahkan menjadi UU MK," tegas Anung disertai ketukan palu. (Rmn/Sss)