Jaksa Albertinus Parlianggoman Napitupulu, anak buah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman disebut-sebut menerima suap sebesar US$ 50 ribu dalam kasus suap pajak PT Master Steel. Hal itu terungkap dalam persidangan 2 terdakwa penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor 17 Desember lalu.
Adi mengakui pemeriksaan terhadap jaksa Albert sudah ditangani inspektorat Pengawasan pada Kejaksaan Agung.
"Oh yang kaitan itu sebetulnya itu kan yang berkaitan itu sudah (diperiksa) di Kejaksaan Agung, tanya Kejaksaan Agung saja. Karena proses pengawasannya ya ditangani Kejaksaan Agung," kata Adi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Meski pemeriksaan dilakukan tim pengawas Kejagung, namun kata Adi, jaksa Albert masih bertugas sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati DKI.
"Sampai saat ini masih (bekerja sebagai Kasipenkum Kejati). Saya kan ngomong itu kewenangan Kejaksaan Agung. Masak tumpang tindih, ya nggak mungkin dong," kata Adi.
Meski adanya dugaan menerima suap dari PT Nusa Raya Cipta yang diberikan 2 penyidik itu kepada Jaksa Albert, Adi menolak menjelaskan. Ia berdalih kasus itu sudah ditangani pihak pengawasan Kejagung.
"Ya proses, itu kan proses. Saya tidak bisa mengatakan itu bener atau tidak. Jangan dibawa sepengetahuan, karena keterkaitan dengan jabatan saya," ucap dia.
"Ini adalah kewenangan di sana (Kejagung), sekarang ditanya berapa kali mana saya tahu," sambung dia.
Dijelaskan Adi, kasus Master Steel bergulir sebelum dirinya menjabat sebagai Kajati DKI. "Sebelum saya kan sudah diproses," tandas Adi. (Ali/Ndy)
Baca juga:
Alasan Kejagung Belum Eksekusi Kasus IM2 Rp 1,3 Triliun
Kejari Jaksel Musnahkan 55 Kg Ganja dan Senjata Api
Apa Kabar Eddy Tanzil Buronan Pembobol Bank Bapindo?
Adi mengakui pemeriksaan terhadap jaksa Albert sudah ditangani inspektorat Pengawasan pada Kejaksaan Agung.
"Oh yang kaitan itu sebetulnya itu kan yang berkaitan itu sudah (diperiksa) di Kejaksaan Agung, tanya Kejaksaan Agung saja. Karena proses pengawasannya ya ditangani Kejaksaan Agung," kata Adi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Meski pemeriksaan dilakukan tim pengawas Kejagung, namun kata Adi, jaksa Albert masih bertugas sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati DKI.
"Sampai saat ini masih (bekerja sebagai Kasipenkum Kejati). Saya kan ngomong itu kewenangan Kejaksaan Agung. Masak tumpang tindih, ya nggak mungkin dong," kata Adi.
Meski adanya dugaan menerima suap dari PT Nusa Raya Cipta yang diberikan 2 penyidik itu kepada Jaksa Albert, Adi menolak menjelaskan. Ia berdalih kasus itu sudah ditangani pihak pengawasan Kejagung.
"Ya proses, itu kan proses. Saya tidak bisa mengatakan itu bener atau tidak. Jangan dibawa sepengetahuan, karena keterkaitan dengan jabatan saya," ucap dia.
"Ini adalah kewenangan di sana (Kejagung), sekarang ditanya berapa kali mana saya tahu," sambung dia.
Dijelaskan Adi, kasus Master Steel bergulir sebelum dirinya menjabat sebagai Kajati DKI. "Sebelum saya kan sudah diproses," tandas Adi. (Ali/Ndy)
Baca juga:
Alasan Kejagung Belum Eksekusi Kasus IM2 Rp 1,3 Triliun
Kejari Jaksel Musnahkan 55 Kg Ganja dan Senjata Api
Apa Kabar Eddy Tanzil Buronan Pembobol Bank Bapindo?