Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mulai 2019 pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak.
"Kalau ini diberlakukan 2014 itu agak riskan. Tapi kalau diberlakukan 2019 kita setuju," kata Trimedya usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Trimedya menegaskan, sikap MK sama dengan DPR yang menginginkan pemilu serentak perlu dilakukan untuk mengefisienkan sejumlah. Baik dari sisi anggaran maupun waktu. Karenanya, kata dia, putusan seperti itu MK sudah cukup arif dan bijaksana dengan sejumlah pertimbangan yang masuk akal.
"Spiritnya kan mereka berpikir bahwa untuk efisiensi. Maka pileg dan pilpres disatukan. Kemudian yang diperhatikan oleh Mahkamah juga kan faktor sosialnya," ujarnya.
Trimedya menilai, pemilu serentak pada 2019 membuat KPU memiliki waktu membenahi kekurangan-kekurangan sejak jauh-jauh hari. "Sehingga kekurangan-kekurangan tahapan pemilu harus diselesaikan oleh KPU," ujarnya.
MK dalam putusannya hari ini mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan pileg dan pilpres dilakukan serentak akan lebih efisien. Namun, pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2019, bukan untuk 2014.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapan sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum. (Ado/Ism)
"Kalau ini diberlakukan 2014 itu agak riskan. Tapi kalau diberlakukan 2019 kita setuju," kata Trimedya usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Trimedya menegaskan, sikap MK sama dengan DPR yang menginginkan pemilu serentak perlu dilakukan untuk mengefisienkan sejumlah. Baik dari sisi anggaran maupun waktu. Karenanya, kata dia, putusan seperti itu MK sudah cukup arif dan bijaksana dengan sejumlah pertimbangan yang masuk akal.
"Spiritnya kan mereka berpikir bahwa untuk efisiensi. Maka pileg dan pilpres disatukan. Kemudian yang diperhatikan oleh Mahkamah juga kan faktor sosialnya," ujarnya.
Trimedya menilai, pemilu serentak pada 2019 membuat KPU memiliki waktu membenahi kekurangan-kekurangan sejak jauh-jauh hari. "Sehingga kekurangan-kekurangan tahapan pemilu harus diselesaikan oleh KPU," ujarnya.
MK dalam putusannya hari ini mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan pileg dan pilpres dilakukan serentak akan lebih efisien. Namun, pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2019, bukan untuk 2014.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapan sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum. (Ado/Ism)
Baca juga:
MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
Tak Kunjung Diputus MK, Uji Materi UU Pilpres `Berulang Tahun`
PDIP Ingin Pileg & Pilpres 2019 Digelar Serentak
Nyapres, Yusril Siap Ajukan Judicial Review UU Pilpres