Gagasan dana saksi partai politik dibiayai negara hingga kini masih menjadi perdebatan. Sebagaian partai politik mengusulkan dana saksi dibiayai oleh negara. Namun, PDIP justru dengan lantang menolak rencana itu.
"Prinsipnya tidak boleh saksi partai dibiayai negara. Karena akan merusak otonomi partai. Saya tidak sepakat pembahasan dana saksi di Komisi II. Saya tidak ikut," kata Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga politisi PDIP, Arif Wibowo di €gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Pada dasarnya, kata dia, saksi parpol dalam pemilihan umum tidak boleh dibiayai oleh negara. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDIP ini melanjutkan, jika partai tidak punya saksi, berarti itu menjadi urusan partai masing-masing dan tidak bisa dibebankan ke negara.
"PDIP menolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan saja. Yang tidak punya saksi ya salah sendiri. Saksi itu sukarela dan partisan," terangnya. (Ado/Ism)
"Prinsipnya tidak boleh saksi partai dibiayai negara. Karena akan merusak otonomi partai. Saya tidak sepakat pembahasan dana saksi di Komisi II. Saya tidak ikut," kata Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga politisi PDIP, Arif Wibowo di €gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Pada dasarnya, kata dia, saksi parpol dalam pemilihan umum tidak boleh dibiayai oleh negara. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDIP ini melanjutkan, jika partai tidak punya saksi, berarti itu menjadi urusan partai masing-masing dan tidak bisa dibebankan ke negara.
"PDIP menolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan saja. Yang tidak punya saksi ya salah sendiri. Saksi itu sukarela dan partisan," terangnya. (Ado/Ism)
Baca Juga:
Perludem: Dana Saksi Parpol `Politik Uang` yang Dilegalkan
Mendagri: Usulan Dana Saksi Parpol Bukan dari Pemerintah
ICW Sebut Dana Saksi Parpol Bentuk Legalisasi Korupsi APBN