Provost Paskhas TNI AU Didakwa Bunuh 2 Warga Sipil

Anggota Provost Korps Pasukan Khas TNI-AU ini dijerat dakwaan primer Pasal 338 dan subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Feb 2014, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 11:00 WIB
penembakan-polisi-140225b.jpg
Pengadilan Militer II-09 Bandung mulai mengadili Kopral I Rio Budhi Wijaya. Anggota Provost Korps Pasukan Khas TNI-AU ini didakwa membunuh 2 warga sipil, Hendi dan Mumung, pada Minggu 6 Oktober 2013 di sebuah rumah kos di Gang Narpan, Leuwi Anyar, Kota Bandung.

Pantauan Liputan6.com, sidang Pengadilan Militer di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (25/2/2014) ini dipimpin Majelis Hakim Letkol Parman Nainggolan, dengan anggota Letkol Mirtusin dan Mayor Nani Suwarni.

Dalam sidang yang masih berlangsung ini, Rio dijerat dakwaan primer Pasal 338 dan subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Minggu 6 Oktober 2013 dini hari, Rio menembak 3 warga sipil menggunakan pistol di rumah kos Gang Narpan, Leuwi Anyar Utara, Bandung. Akibatnya, 1 korban bernama Hendi tewas seketika, 2 korban lainnya yakni Ade Kartika dan Mumung mengalami luka-luka.

Setelah menembak, Rio kabur mengendarai sepeda motor bersama teman wanitanya yang tinggal di rumah kos yang sama. Akibat luka tembak yang cukup parah, korban Mumung akhirnya meninggal dunia setelah dirawat 28 hari di RS Imanuel, Bandung. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Penembakan di Bandung, TNI AU: Tak Ada Toleransi untuk Koptu Rio
Penembakan di Rumah Kos Bandung, TNI AU Masih Selidiki Motifnya
Anggota TNI dan Polisi Nyaris Bentrok di Riau

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya