Bareskrim Tampik `P21` Pejabat Bea Cukai Dipaksakan

Sejak berkas dikirimkan secara resmi, penyidik polisi sudah mengirimkan berkas lebih dulu dalam proses penyidikan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Feb 2014, 12:35 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 12:35 WIB
sidang-ilustrasi-130703b.jpg
Bareskrim Mabes Polri menampik penetapan status P21 atau berkas telah lengkap pada perkara 2 tersangka pejabat bea cukai Heru Sulistyono dan Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusron Arif, dipaksakan. Dugaan menyusul masa penahanan keduanya yang akan berakhir hari ini.

"Nggak ada pemaksaan. Sejak SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) jaksa sudah menunjuk jaksa peneliti (P16), mereka ikut dari awal dalam proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Mabes Polri Brigjend Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Arief menjelaskan, sejak berkas dikirimkan secara resmi, penyidik polisi sudah mengirimkan berkas lebih dulu dalam proses penyidikan. Ke-2 tersangka itu diketahui ditahan selama 120 hari sejak ditangkap pada 29 oktober 2013. "Sejak berkas dikirimkan secara resmi sudah ada pengiriman di bawah tangan, sehingga dari awal tim jaksa sudah paham betul dengan perkara ini."

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi juga menampik hal yang sama. Sebab, secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap. "Secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap," tegas Untung.

Menurut Untung, jika pun penetapan P21 tersebut lantaran berbarengan dengan habisnya masa penahanan yang berakhir hari ini, itu karena kebetulan saja. Tidak ada unsur keterpaksaan. "Itu kebetulan saja," sanggah Untung.

Berkas milik Heru dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat nomor B 06/F.3/Ft.1/02/2014 Tanggal 24 Februari 2014. Sedangkan, perkara Yusron dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B07/F.3/Ft.1/02/2014 Tanggal 24 Februari 2014.

Dalam kasus ini, tersangka Heru diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar selama tahun 2005 hingga 2007. Suap diduga dilakukan pengusaha bernama Yusran Arief, Komisaris PT Tanjung Jati Utama.

Saat itu Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Jabatan Heru sebelum diberhentikan sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Penyuapan itu diduga dilakukan Yusran untuk menghindari audit pajak. (Rmn/Ism)


Baca juga
:

Berkas P21, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Batal Bebas
Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas
Jaksa Agung Persilakan KPK Usut Proyek Kejaksaan di Ceger

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya