General Motors Digugat Karena Tidak Penuhi Hak Pekerja

Dua perkerja General Motors yang berlokasi di pabrik Texas, menggugat perusahaan karena menolak untuk membayar upah saat libur hari agama.

oleh Rio Apinino diperbarui 09 Mar 2015, 05:51 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 05:51 WIB
General Motors
General Motors (GM) berencana untuk memulai menjual mobil listrik dengan harga terjangkau pada tahun 2017 (Foto: huffingtonpost.com)

Liputan6.com, Texas - Dua pekerja General Motors (GM) yang berlokasi di pabrik Arlington, Texas, menggugat perusahaan karena menolak untuk membayar upah saat libur hari keagamaan. Gugatan tersebut berdasarkan kepada UU Hak Sipil di tahun 1964.

Melansir Autonews pada Sabtu (7/3/2015), gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Forth Worth, Texas ini adalah Bab VII UU Hak Sipil. Dalam gugatan, disebutkan bahwa GM melanggar hukum karena "menyangkal akomodasi agama yang wajar." 

Dua pekerja yang bernama Robinson dan Scruggs ini mengambil gugatan class action yang mencakup seluruh pekerja. Jadi, jika gugatan tersebut berhasil, maka seluruh pekerja punya hak yang sama untuk mengambil cuti dan tetap dibayar pada hari-hari besar keagamaan masing-masing.

Selanjutnya, dalam gugatan yang sama dijelaskan juga bawa kedua orang tersebut dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah dibayar saat mengambil cuti untuk hari besar keagamaan mereka. Hal tersebut membuat mereka stres, frustasi, sedih dan malu. 

Di lain pihak, menurut Patrick Morrissey, juru bicara GM, pihaknya masih merasa terlalu dini untuk berkomentar. Menurutnya, General Motors akan berkomentar jika sudah ada panggilan langsung dari pengadilan Federal.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya