Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan atas PT Honda Prospect Motor (HPM) di PN Jakarta Selatan yang berlangsung Rabu (1/4), dikabarkan telah menemukan titik temu. Bahkan kedua belah pihak mulai bersikap melunak.
"Ada usaha untuk mencari titik temu," terang kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen dalam keterangan resmi yang liputan6.com terima Sabtu (4/4/2015).
Agar kasus ini tidak berlarut-larut, Pengadilan menunjuk Riyadi Sunandi sebagai mediator. Riyadi menyampaikan pihak tergugat (HPM) akan menanyakan langsung kepada prinsipal Honda Jepang terkait nilai gugatan.
Pihak tergugat juga meminta waktu selama dua minggu untuk berkoordinasi dengan prinsipal. Tenggat waktu yang diberikan mediator hingga 14 April 2015.
"Sidang mediasi lanjutan akan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2015. Kami berharap, kedua belah pihak ada solusi lewat mediasi." kata Riyadi.
Liputan6.com pun mencoba untuk menghubungi Jonfis Fandi selaku Marketing & Aftersales Service Director HPM guna menggali keterangan terkait hal ini. Namun, sayang panggilan telepon kami tidak direspon.
Seperti dikabarkan sebelumnya, HPM mendapat gugatan dari pengguna sedan City senilai Rp 56 miliar. Ini dilayangkan karena kantung udara (airbag) mobil tersebut gagal mengembang saat kecelakaan hingga menyebabkan pengendaranya meninggal dunia.
Dijelaskan, kecelakaan ini terjadi pada 29 Oktober 2012 ketika korban melintas di Jalan Tendean, Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2015 dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL.
(ian/sts)