Honda Verza 150 Sudah Penuhi Standar EURO 3

Honda Verza 150 punya mesin 150cc, 4-Langkah, SOHC, Silinder Tunggal, 5-Kecepatan yang menerapkan sistem suplai bahan bakar PGM-FI.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 19 Agu 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 15:00 WIB
Honda Verza 150 Sudah Penuhi Standar EURO 3
Honda Verza 150 punya mesin 150cc, 4-Langkah, SOHC, Silinder Tunggal, 5-Kecepatan yang menerapkan sistem suplai bahan bakar PGM-FI.

Liputan6.com, Jakarta PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya merilis Honda Verza 150 yang telah memenuhi standar emisi EURO 3. Tak cuma itu, motor juga hadir lebih segar untuk memikat konsumen dalam negeri.

Melalui keterangan yang diterima Liputan6.com, Honda Verza 150 ini mengusung konsep desain agresif yang tertuang melalui stripe baru, penambahan cover knalpot ber-aksen chrome yang stylish, penyematan warna hitam pada suspensi belakang, serta desain panelmeter yang tampil semakin modern dengan latar belakang pola karbon di bagian pengukur kecepatan.

Direktur Pemasaran AHM Margono Tanuwijaya mengatakan sejak dirilis pada Januari 2013, Honda Verza 150 mendapat sambutan yang luar biasa dari konsumen. Harga serta desainnya yang sporti menjadi kunci sepeda motor ini.

"Penyegaran tampilan yang sporti dan keren pada Honda Verza 150 merupakan upaya kami untuk terus memberikan nilai tambah bagi pecinta motor sport Honda di segmen entry level. Hal ini kami harap mampu memperkuat kebanggaan pemiliknya saat menemani beraktivitas dengan berbagai fitur dan kemudahan yang dimiliki model sport terlaris Honda ini," katanya.

Honda Verza 150 punya mesin 150cc, 4-Langkah, SOHC, Silinder Tunggal, 5-Kecepatan yang menerapkan sistem suplai bahan bakar PGM-FI. Untuk efisiensi bahan bakar motor ini di atas kertas punya catatan 48 km/liter (EURO 2) dan 45.25 km/liter (EURO 3) berdasarkan hasil metode ECE R40.

Adapun, Honda Verza 150 dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Jakarta Rp 17.950.000,- untuk tipe spoke wheel (SW) dan cast wheel (CW) dipasarkan dengan harga OTR Jakarta Rp 18.800.000. 

(gst/sts)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya