Ugal-ugalan di London, Konglomerat Arab Bakal Didenda Rp 21 Juta

Pengendara baik penduduk setempat atau pendatang untuk kebut-kebutan atau menggeber mobil sembarangan.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 14 Des 2015, 13:40 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 13:40 WIB
Aksi Ugal-ugalan Konglomerat Arab Bakal Ditilang Rp 16 juta
Pengendara baik penduduk setempat atau pendatang untuk kebut-kebutan atau menggeber mobil sembarangan.

Liputan6.com, London - Setiap tahunnya, London selalu dibanjiri konglomerat asal Timur Tengah yang ingin menghindari musim panas di negaranya. Selain membawa diri, supercar dan mobil-mobil eksotis turut hijrah ke sana.

Bagi penggila otomotif, kedatangan deretan mobil-mobil super menjadi pemandangan laksana surga. Tapi di sisi lain, fenomena ini justru mengganggu penduduk setempat.

"Kami tahu mereka telah terganggu dengan aksi balapan atau ngebut di jalanan dan tak jarang pendatang ini juga berkumpul di kawasan tertentu untuk pamer mobil. Aturan hukum ini membuat dewan dan polisi dapat menindak para pengemudi yang berkendara secara anti sosial," ujar Tim Ahern, anggota Dewan Lingkungan Hidup di London.

Untuk menertibkan aksi ngawur itu, Royal Borough of Kensington and Chelsea merilis undang-undang Public Spaces Protection Order (PSPO). Undang-undang ini melarang seluruh pengendara baik penduduk setempat atau pendatang untuk kebut-kebutan atau menggeber mobil sembarangan.

Dilansir Carscoops, Senin (14/12/2015), PSPO juga melarang pengendara untuk menghidupkan mesin mobil secara stasioner atau konvoi hingga memacetkan jalan. Jika penduduk mendapati kondisi ini dapat segera melaporkan si pengemudi kepada otoritas setempat yang siaga 24 jam.

Pelanggar akan dijatuhi denda sebesar 1.000 pound sterling atau sekira Rp 21,17 jutaan. Selain itu, pihak berwajib juga akan menghubungi pihak kedutaan dari negara asal si pendatang untuk mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan kebijakan lalu lintas di negaranya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya