Liputan6.com, Aichi - Federasi serikat pekerja Toyota yang memayungi pekerja di perusahaan induk dan anak perusahaan lainnya akan menuntut kenaikan upah minimum.
Dilaporkan Bloomberg, Federation of All Toyota Worker’s Unions berniat menuntut kenaikan gaji pokok per bulan sebesar US$ 25 (Rp 349 ribu) atau lebih. Tahun lalu, mereka meminta kenaikan sebesar US$ 50.
Baca Juga
"Angka ini ditentukan berdasarkan penilaian komprehensif terhadap ekonomi makro dan situasi perusahaan yang berbeda-beda," ujar Tatsuya Sasaki, Ketua Federasi.
Karena itu pula, Sasaki menambahkan, semua serikat anggota dibebaskan untuk menuntut berapa persisnya kenaikan upah yang diinginkan. Jumlah US$ 25 yang dikeluarkannya hanyalah referensi yang bisa dirujuk.
Potensi keberhasilan tuntutan ini lumayan besar. Pasalnya, Gubernur Bank Jepang Haruhiko Kuroda pernah menekankan perlunya perusahaan-perusahaan Jepang membayar lebih tinggi pekerjanya, demi kembalinya roda ekonomi setelah resesi.
Tuntutan Toyota ini juga sejalan dengan aspirasi Japan Council of Metalworkers’ Unions. Bulan lalu, mereka mengatakan akan memperjuangkan kenaikan upah dengan jumlah yang tidak berbeda jauh dengan tuntutan serikat pekerja Toyota.Â