Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau e-tilang tak hanya dilakukan di kota-kota besar saja, sebab Korps Lalu Lintas Polri siap untuk menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan e-tilang, maka hal ini dianggap menjadi salah satu solusi ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual.
Nah, bagi Anda yang belum tahu soal e-tilang, situs NTMC Polri memberikan pengetahuan, beberapa prosedur atau mekanisme penerapan e-tilang tersebut:
Advertisement
Pertama, bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang. Tentunya hal ini dilakukan oleh petugas di lapangan.
Baca Juga
Kedua, pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual Akun (BRIVA).
Ketiga, kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem e-tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.
Keempat, setelah denda dibayarkan, masyarakat dapat mengambil barang bukti yang disita.
Dengan e-Tilang, maka hal ini akan terintegrasi dengan e-Samsat, sehingga membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aplikasi Tilang Elektronik
Korps Lalu Lintas Polri juga telah resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan proses pembayaran denda. Sehingga tidak menjadi celah pungli.
Aplikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank. Nantinya, server e-tilang akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.
Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.
Berikut ini mekanisme pelayanan e-tilang.
Advertisement