Liputan6.com, Jakarta - Buanglah sampah pada tempatnya. Mungkin kalimat tersebut sering kita dengar namun faktanya masih sulit dilakukan. Bahkan oknum polisi sekalipun.
Seorang warganet dengan nama @siparjalang mengunggah sebuah rekaman, di mana dirinya mengembalikan sampah plastik yang dibuang oknum polisi dalam mobil patroli.
Advertisement
Baca Juga
Dalam akun @siparjalang disebutkan, peristiwa tersebut sebenarnya telah terjadi pada 6 Agustus 2013 silam, saat dirinya akan pergi ke toko buku di Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Hanya saja, video tersebut baru diunggahnya tujuh hari yang lalu, setelah menemukan bukti tersebut di laptonya.
“Lalu, saya bilang sama kawanku si @thinxtank, gak bisa begitu, harus kita tegur. kawanku ini bilang, memangnya kau berani ? Mungkin rasa takut, karena jamak di masyarakat, biasanya polisi menegur masyarakat, bukan sebaliknya,” tulis @siparjalang.
Lantas dia keluar mobil dan mengembalikan kemasan air mineral tersebut kepada polisi dengan mengatakan, "Pak, ini sampah air gelasnya, jangan buang sampah sembarangan, buang di tempat sampah saja".
Menurut @sipajalang, hal itu dilakukan bukan karena aksi gagah-gagahan, akan tetapi siapapun dan di mana pun, tidak boleh membuang sampah sembarangan. Bahkan dia tak ragu akan menegur kawan-kawan terdekatnya sekalipun.
“Kalian juga, bisa menegur kawan kalian bila buang sampah sembarangan, karena dampaknya sangat besar, seperti menyebabkan bencana ekologis (bencana karena ulah manusia), seperti bencana banjir. Bukan karena kita sok orang sempurna, tapi setialah pada praktek kecil, karena akan memberikan dampak besar bila dilakukan bersama,” jelasnya.
Buang Sampah Sembarangan di Jalan Raya, Ini Sanksinya
Beredar luas di dunia maya, video perkelahian antara seorang pengendara mobil dan anggota TNI AL di Jalan Raya, Jumat (14/10). Keributan hingga adu jotos ini, ditenggarai karena pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan, dan mengenai istri dari anggota TNI tersebut.
Akibat kejadian tersebut, istri dari anggota TNI AL tidak terima, kemudian sang suami menegur pengendara mobil berkelir merah. Namun, pengendara mobil seperti tidak terima, dan keduanya saling adu jotos sebelum dilerai oleh orang-orang di sekitar kejadian.
Sebenarnya, membuang sampah sembarangan di jalan raya memang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna jalan, baik mobil atau motor.
Larangan membuang sampah sembarangan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2013, tentang pengelolaan sampah, yakni sanksi sebesar Rp 500 ribu.
Secara rinci, bagi warga yang buang sampah di jalan dan trotoar kena denda Rp 100 ribu sedangkan buang sampah di sungai Rp 500 ribu.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi pemajangan foto di spanduk disertai denda bagi pelaku pembuang sampah di kali. Sanksi ini diharapkan membuat para pelaku pembuang sampah jera.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang gencar melakukan operasi tangkap tangan pembuang sampah hingga jera.
Namun, belakang aturan tersebut tidak diterapkan lagi, dan direncanakan untuk kembali diberlakukan agar tidak ada sampah yang berserakan di jalan raya atau di sungai.
Advertisement