Liputan6.com, Jakarta - Jika berkendara dengan mobil maupun sepeda motor, ada baiknya selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk saat melintasi persimpangan.
Biasanya di persimpangan yang tidak dilengkapi rambu lalu lintas tetap diberikan pembagian garis-garis lajur. Hal ini agar dapat menjaga ketertiban di jalan, sehingga mewujudkan keselamatan berkendara untuk kita semua.
Advertisement
Baca Juga
Nah, kali ini akun Instagram @kemenhub151 menjelaskan perihal persimpangan yang tidak ditemukan marka jalan atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus,” tulis akun @kemenhub151.
Jadi, jika menemukan persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas bukan berarti kita tak tahu aturan. Sebaliknya hal tersebut ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 butir d.
Bunyi Pasal 113 UU Nomor 22 Tahun 2009
Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni:
1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement