Ada Lima SIM di Indonesia, untuk Kendaraan Apa Saja?

Bagi pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM. Ada lima jenis SIM di Indonesia yang harus disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan.

oleh Yurike Budiman diperbarui 08 Nov 2021, 21:19 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 16:20 WIB
SIM
Pembuatan SIM harus disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dibawa pengemudi.

Liputan6.com, Jakarta - Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM, harus disesuaikan dengan kendaraan apa yang akan dibawa oleh pengemudi tersebut. Berdasarkan pasal 1 nomor 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki SIM.

Di Indonesia terdapat lima jenis SIM, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D. Dari kelima jenis tersebut, penggolongan SIM ada dua, yaitu perseorangan dan umum. SIM umum tidak ada pada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) Bab 2 Pasal 7, SIM perseorangan, terdiri atas:

SIM A

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan

SIM B I

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan ini berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

 

SIM B II

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

SIM BII untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan truk gandeng perseorangan. Untuk truk gandeng, berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

SIM C

SIM yang berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.

SIM D

Berlaku bagi penyandang cacat yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Sedangkan dalam Pasal 8 mengenai SIM umum, tidak ada yang membedakan untuk berat kendaraan dan jenisnya. Tapi harus berdasarkan pelat kendaraan. Jika kendaraan yang digunakan berpelat kuning (umum), maka diwajibkan pengemudi memiliki SIM A Umum, SIM BI Umum, dan SIM BII Umum.

SIM yang diterbitkan oleh Satpas ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya