Jangan Sentuh Kaca Bohlam HID, Ini Sebabnya

Ternyata Anda tidak boleh memegang bagian kaca pada lampu HID.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2018, 06:03 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 06:03 WIB
Lampu HID
Ilustrasi lampu HID (protuninglab.com)

Liputan6.com, Jakarta Semakin berkembangnya teknologi di dunia otomotif ternyata berdampak juga terhadap komponennya, salah satunya adalah lampu.

Di antaranya, terdapat lampu HID yang terkenal terang dengan pancaran berwarna putih. Selain itu, part ini dipilih karena pemasangannya yang terbilang mudah.

Ternyata, ada larangan yang beredar mengenai lampu ini. Bagian kaca tidak boleh tersentuh tangan.

Lantas apa penyebabnya? Ternyata, sidik jari tangan memiliki noda minyak tipis. Jika sampai menempel di kaca, bisa menyebabkan perbedaan suhu pada permukaan kaca.

Efeknya, filamen lampu jadi mudah putus dan kaca berpotensi pecah. Jika tak sampai pecah, setidaknya, masa pakai lampu HID lebih singkat daripada umumnya.

Sumber : Otosia.com

Kocaknya Cara Polisi Menyindir Pengguna Lampu yang Menyilaukan

Parodi polisi saat menggunakan lampu yang terang
Polisi memberi pesan kepada pengendara motor agar tidak menggunakan lampu yang menyilaukan. (@lantas_turjawali_karanganyar)

Ada-ada saja ide kreatif yang dilakukan kepolisian dalam memberi pesan berupa parodi iklan layanan masyarakat yang diunggah di media sosial. Belakangan ini, akun Instagram @lantas_turjawali_karanganyar mengunggah video lucu yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada para pengendara motor agar tidak menggunakan lampu depan yang menyilaukan.

Dalam iklan tersebut terlihat seorang pengendara yang menggunakan lampu terang, digambarkan seperti Ultraman, yang menggunakan sinar lampunya untuk melawan polisi yang akan menilang. 

 

 

Dengan lampu motor yang terlalu terang, pengendara menyerang dua polisi. Sampai akhirnya ada satu polisi yang mengalahkan sorotan lampu menggunakan kepalanya.

Seperti diketahui, kendaraan bermotor dilarang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk lampu yang silau. Hal itu tercantum di Pasal 279 Jo Pasal 58 UULAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi, "Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain bumper tanduk dan lampu menyilaukan" akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

Semua pengendara kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraan saat berkendara. Namun, jangan sampai lampu tersebut menjadi perlengkapan yang berbahaya bagi pengendara lain karena terlalu terang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya