Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja aksi segerombolan ibu yang nekat menumpang di sebuah mobil bak terbuka atau pikap. Ibu-ibu ini duduk di bak dan kompak menggunakan helm motor.
Berdasarkan video yang diunggah instagram @romansasopirtruck, mobil pikap tersebut merupakan mobil dari Yogyakarta karena memiliki pelat nomor AB. Tampak mobil kelir hitam itu melaju cukup cepat dengan bak penuh ibu-ibu yang duduk rapi menghadap ke depan.
Advertisement
Baca Juga
Mungkin hal ini jarang terlihat di kota-kota besar. Lalu, sebenarnya bolehkah pikap dipergunakan sebagai angkutan orang?
Jenis mobil bak terbuka seperti ini dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Â
selanjutnya
Namun, dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, ada tertulis bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
1. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Seperti apa gerombolan ibu-ibu ini di mobil pikap? Berikut videonya:
Â
Advertisement