Bolehkan Konsumen 'Daerah' Beli Mobil di Jakarta?

Menurut Cahaya Fitri Tantriani selaku CSD & Marcom Department Head Auto2000 , konsumen di daerah membeli mobil di Jakarta sah-sah saja.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 23 Agu 2018, 19:27 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 19:27 WIB
SPG di GIIAS 2018
SPG berpose di depan mobil yang dipamerkan pada gelaran GIIAS 2018 di ICE, BSD City, Kamis (2/8/2018). Selain menjadi pemanis dan daya tarik pameran, SPG juga bisa membantu menjabarkan spesifikasi kendaraan yang dipamerkan. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta Berbagai alasan konsumen dari luar daerah Jakarta membeli mobil atau sepeda motor di Ibu Kota. Mulai dari alasan tak ada dealer atau jaringan purna jual hingga harga dianggap lebih murah.

Ya, soal harga, dengan status on the road Jakarta atau Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) terkadang jauh lebih murah. Hal inipula dianggap cukup menggiurkan.

Lantas bolehkan orang daerah membeli mobil di Jakarta?

Menurut Cahaya Fitri Tantriani selaku CSD & Marcom Department Head Auto2000 , konsumen di daerah membeli mobil di Jakarta sah-sah saja.

“Tetap (ada) STNK, pelat nomor jadi B (Jakarta).  Kalau mau pelat nomor lain (daerah domisili konsumen) tidak bisa. Harus diambil (beli) di daerah,” ujar Tantri kepada Liputan6.com, Kamis (23/8/2018).

Tantri tak menampik, beberapa konsumen di Auto200 tak sedikit yang berasal dari luar Jakarta dan sekitarnya.

Dia mencontohkan, bahkan ada konsumen yang berasal dari Kalimantan dan Lampung membeli mobil di Jakarta. Maka pelat nomor yang digunakan adalah B. Artinya, untuk pengurusan surat-surat termasuk SNTK, pajak  dan lainnya dilakukan di Ibu Kota.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Selanjutnya

Tantri sendiri tak mengatahui secara detail mengapa konsumen memilih membeli mobil di Jakarta. Akan tetapi, lanjut dia, jika ingin melakukan mutasi dan segala macam, maka hal itu diIakukan oleh konsumen itu sendiri.

“Karena ada peraturannya. Di setiap pemda masing-masing (ada aturan/pajak yang berbeda), jadi tidak bisa,” lanjutnya.

Kata Tantri, rata-rata konsumen yang membeli di Jakarta dan menggunakan STNK serta pelat nomor sesuai daerahnya adalah konsumen borongan atau fleet yang memiliki kantor pusat di Jakarta serta memiliki banyak cabang di berbagai daerah.

“Tapi itu kan special case, begitu mau masuk pelat masing-masing ada yang ngurus (dari) cabang-cabang (-nya). Itu perusahaan, biasanya deal di Jakarta, dan memiliki banyak cabang, jadi beda pelatnya. Jadi itu deal khusus, jadi nanti dibantu cabang terkait,” tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya