Liputan6.com, Jakarta - Peraturan presiden (perpres) terkait kendaraan listrik di Indonesia masih tak kunjung selesai. Sejak tahun lalu, perpres tersebut dikabarkan bakal selesai akhir 2018, kemudian mundur menjadi awal 2019, dan masih ditunggu pengesahannya hingga saat ini.
Melansir laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pemerintah segera menyiapkan fasilitas insentif fiskal, dan infrastruktur dalam upaya mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Untuk itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait fasilitas fiskal, kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Setelah disepakati dan sesuai arahan ratas (rapat terbatas), selanjutnya dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian dan Kemaritiman untuk persiapan Perpresnya. Kemudian, Menteri Keuangan akan berkonsultasi dengan Komisi XI DPR," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik di Kantor Presiden, Jakarta.
Airlangga menegaskan, Kementerian Perindustrian telah menyusun peta jalan untuk pengembangan industri otomotif nasional. Salah satu fokusnya, adalah memacu produksi kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk di dalamnya kendaraan listrik.
"Targetnya pada tahun 2025, populasi mobil listrik diperkirakan tembus 20 persen atau sekitar 400 ribu unit dari dua juta mobil yang diproduksi di dalam negeri," ungkapnya.
Selanjutnya
Di samping itu, pada 2025, juga dibidik sebanyak dua juta unit untuk populasi motor listrik.
"Jadi, langkah strategis sudah disiapkan secara bertahap, sehingga kita bisa melompat untuk menuju produksi mobil atau sepeda motor listrik yang berdaya saing di pasar domestik maupun ekspor," pungkasnya.
Advertisement