Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Tanpa Ada Pembatasan Mesin, Ini Kata Polisi

Wacana sepeda motor masuk jalan tol ini sebenarnya bagus. Namun dengan catatan, harus mempertimbangkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran.

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Feb 2019, 17:32 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 17:32 WIB
Usulan Sepeda Motor Boleh Masuk Tol
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (30/1). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana terkait sepeda motor yang diperbolehkan melintas di jalan tol terus bergulir. Banyak pihak yang menentang wacana yang dihembuskan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo ini. Namun, tidak sedikit juga yang menentang, dengan alasan kesetaraan hak, yang juga membayar pajak dan bisa menikmati jalan bebas hambatan tersebut.

Sepeda motor masuk jalan tol ini sejatinya memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, tentang Jalan Tol yang disahkan oleh Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Disebutkan juga, tidak ada aturan khusus terkait kapasitas mesin sepeda motor, dan artinya semua jenis kendaraan roda dua bisa melintas di jalan tol.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Refdi Andri, memang semua pemilik motor bisa masuk ke jalan tol. Pasalnya, hal tersebut konteksnya sebagai pelayanan, dan sudah diatur dalam peraturan resmi.

"Namun, perlu pengkajian lebih lanjut. Perlu diadakannya forum group disscusion (FGD) untuk membahas lima pilar keselamatan terkait hal tersebut, dengan mendengar pendapat semua pihak, mulai dari Bapenas, Pekerjaan Umum (PU), Menteri Kesehatan, Kementerian Perhubungan, mitra kepolisian yang berhubungan dengan lalu lintas, para ahli transportasi, dan kalau perlu dari APM kendaraan di Indonesia," jelas Refdi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (31/1).

Lanjut Refdi, wacana sepeda motor masuk jalan tol ini sebenarnya bagus. Namun dengan catatan, harus mempertimbangkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran.

"Sarana dan prasarana, infrastruktur harus memadai. kalau ada pembatas, antara kendaraan roda empat atau lebih dengan kendaraan roda dua, saya pikir itu bagus sekali," tambahnya.

Selanjutnya

Selain itu, pemerintah juga harus mendengar pihak-pihak yang sudah memberlakukan sepeda motor masuk tol, seperti di Bali dan Jembatan Suramadu. Dan tidak lupa, pendapat pihak-pihak yang memang belum memanfaatkan peraturan sepeda motor yang masuk di jalan tol.

"Apa yang sudah ada di Bali dan Suramadu bakal menjadi acuan kita. Pergerakan kendaraan, potensi kecelakaan, dan volume kita hitung," ungkapnya.

Untuk mengkaji hal tersebut, tidak dibutuhkan waktu yang lama. Bahkan, pihak kepolisian menjamin, kajian terkait wacana sepeda motor masuk jalan tol ini bisa selesai tahun ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya