Jakarta Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi Mulai 2025

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Agu 2019, 16:08 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 16:08 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menekan tingkat polusi udara yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan, dan salah satunya pembatasan usia kendaraan.

Mengutip Ingub tersebut, pada poin ketiga yaitu memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Rincian intruksi tersebut, antara lain, Gubernur mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor, sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," tulis Ingub tersebut, ditulis Jumat (2/8/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Angkutan umum

Selain kendaraan pribadi, dalam intruksi gubernur tersebut juga disebutkan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Gubernur mengintruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum pada 2019," tulis Ingub tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya