Siap-siap, PPnBM 3 Persen untuk Mobil LCGC Segera Terlaksana

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk mobil low cost green car (LCGC) dipastikan Kementrian Perindustrian akan segera terwujud.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 29 Sep 2019, 19:10 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2019, 19:10 WIB
Daihatsu Ayla di IIMS 2019
Daihatsu Ayla di IIMS 2019

Liputan6.com, Jakarta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk mobil low cost green car (LCGC) dipastikan Kementrian Perindustrian akan segera terwujud.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika di sela acara Indonesia Modification Expo (IMX) 2019.

"Karena itu sudah dibahas di panitia antar kementerian dan sudah sepakat. Pajaknya sesuai dengan yang diusulkan waktu dikonsultasikan," kata Putu di Balai Kartini, Jakarta.

Meski demikian, Putu percaya masyarakat Tanah Air akan tetap memiliki minat terhadap mobil LCGC.

"Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program LCGC ini atau program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya, sekarang ini inflasinya dikurangi, masuk yang ini, jadi tidak akan berpengaruh," ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Faktor Kenaikan Harga

Selain pajak, Putu menjelaskan ada beberapa faktor besar yang lebih berpengaruh pada kenaikan harga sebuah kendaraan, yakni pengembangan teknologi dan fitur keamanan yang disematkan.

"Yang pertama fitur keamanan seperti pasang airbag, lalu yang kedua karena teknologi yang dulu manual menjadi matik dan yang ketiga ini karena pengaruh inflasi, pengaruh kurs dan lain-lainnya, tapi semua itu bisa dicerminkan oleh inflasi," tuturnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya