Liputan6.com, Jakarta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk mobil low cost green car (LCGC) dipastikan Kementrian Perindustrian akan segera terwujud.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika di sela acara Indonesia Modification Expo (IMX) 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Karena itu sudah dibahas di panitia antar kementerian dan sudah sepakat. Pajaknya sesuai dengan yang diusulkan waktu dikonsultasikan," kata Putu di Balai Kartini, Jakarta.
Meski demikian, Putu percaya masyarakat Tanah Air akan tetap memiliki minat terhadap mobil LCGC.
"Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program LCGC ini atau program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya, sekarang ini inflasinya dikurangi, masuk yang ini, jadi tidak akan berpengaruh," ujarnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Faktor Kenaikan Harga
Selain pajak, Putu menjelaskan ada beberapa faktor besar yang lebih berpengaruh pada kenaikan harga sebuah kendaraan, yakni pengembangan teknologi dan fitur keamanan yang disematkan.
"Yang pertama fitur keamanan seperti pasang airbag, lalu yang kedua karena teknologi yang dulu manual menjadi matik dan yang ketiga ini karena pengaruh inflasi, pengaruh kurs dan lain-lainnya, tapi semua itu bisa dicerminkan oleh inflasi," tuturnya.
Â
Â
Advertisement