Tanggapan Toyota Soal LCGC Terkena Pajak 3 Persen

Revisi terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diresmikan pemerintah. Segmen LCGC akan terkena imbas?

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Nov 2019, 06:06 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2019, 06:06 WIB
Toyota Calya
Toyota Calya (Foto: Toyota Astra Motor)

Liputan6.com, Jakarta - Revisi terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diresmikan pemerintah. Dalam aturan yang baru tersebut, mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) bakal terkena pajak sebesar 3 persen, dari sebelumnya nol persen.

Dijelaskan Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) peraturan terkait PPnBM ini baru akan berlaku pada 2021, dan masih terlalu dini jika dibahas secara detail.

"Nanti kita akan lihat mendekati saat perlakuan regulasi seperti apa. Tapi kalau dikatakan penjualan LCGC turun, rasanya tak hanya LCGC tapi market juga turun 10 sampai 15 persen," jelas Anton saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Lanjut Anton, model LCGC sendiri memang sudah diluncurkan beberapa tahun yang lalu. Khususnya, pada 2016 dan 2017 penjualannya sangat tinggi, karena Toyota Calya juga masih sangat baru dan permintaannya masih sangat besar, dan jadi boosting pasar saat itu.

"Kalau kita katakan sekarang komposisi penjualannya normal. Kalau turun iya, kalau dibandingkan kondisi launching. Tahun depan kira-kira penjualannya stabil seperti ini," tegasnya.

 

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

Diskusi

Sementara itu, masih menurut Anton, pemerintah dalam mengeluarkan regulasi pastinya sudah berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk Gaikindo dan toyota berada di dalamnya.

"Kalau melihat dari arah pemerintah yang ingin produk lebih ramah lingkungan, lebih irit BBM saya rasa itu inline sekali. Toyota dukung arahan ini dan kami ke depannya pun akan consider apa produk yang bisa kami bawa," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya