Liputan6.com, Jakarta - Banjir yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya awal tahun ini, menyebabkan ribuan kendaraan rusak dan hanyut terbawa arus. Karena peristiwa itu, perusahaan asuransi mengaku harus mengeluarkan dana puluhan miliar untuk perbaikan kendaraan.
Chief Marketing Officer Retail Business Asuransi Astra, Gunawan Salim mengaku pihaknya tak mungkin melepas tanggung jawab, sehingga perbaikan kendaraan secara total harus dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
"Secara total yang masuk asuransi terkait banjir kemarin sekitar 1.200 unit kendaraan. Ada yang total loss dan ada yang perbaikan," kata Gunawan di Jakarta.
Dari ribuan mobil yang masuk, Gunawan mengaku lebih dari 900 unit kendaraan harus diganti baru karena masuk dalam kriteria total loss.
"Kalau dari 1.200 itu total loss-nya kalau enggak salah sampai 900-an. Ternyata yang beli asuransi banjir itu kebanyakan total loss," ujarnya.
Karena hal tersebut, pihaknya harus mengeluarkan dana hingga Rp80 miliar untuk seluruh klaim yang masuk terkait banjir.
"Iya jadi mobil yang kena korban banjir itu sudah statusnya total loss. Uang penggantiannya disesuaikan dengan harga market pada saat kejadian berapa. Jadi customer itu bisa membeli harga yang sama dan tahun yang sama," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mobil Terendam Banjir Bisa Diganti Baru, Ini Syaratnya
Banyak kendaraan roda empat terendam air dan hanyut terbawa arus akibat banjir yang menerjang beberapa wilayah Jabodetabek, 1 Januari 2020 lalu.
Akibatnya, mobil berpotensi mengalami kerusakan. Meski demikian, beberapa pemilik bisa bernafas lega apabila perbaikan kendaraan ditanggung asuransi.
"Untuk kasus banjir dan bencana alam, pelanggan harus mempunyai perluasan jaminan terhadap risiko tersebut. Jika tidak ada perluasan jaminan, maka klaim tidak akan di-cover," kata Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto kepada Liputan6.com.
Selain itu, Iwan menegaskan pemilik kendaraan bisa mendapatkan kendaraan baru dengan syarat yang sudah ditetapkan. Salah satu syaratnya ialah lolos survei yang dilakukan pihak asuransi.
"Total Loss adalah untuk kehilangan atau kondisi dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan. Mobil terendam (asumsi hingga atap dan di atas dashboard) kemungkinan besar bisa di-cover total loss, namun balik lagi harus sesuai survey dan estimasi perbaikan dari bengkel. Jika sesuai persyaratan tadi, maka bisa di-cover Total Loss," ujar Iwan.
Apabila sudah memenuhi syarat, pergantian yang dilakukan pihak asuransi bukan berupa mobil baru melainkan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penggantiannya dalam bentuk uang. Mobil kamu cuma one and only di dunia, kami tak bisa berikan yang sesuai, oleh karenanya diberikan dana saja buat beli yang baru," tuturnya.
Khusus pembelian secara kredit, Iwan menegaskan pemilik kendaraan bisa berkoordinasi dengan pihak leasing.
"Untuk yang kredit. Penggantian akan berikan ke pihak leasing ya. Karena yang berurusan dengan kepemilikan adalah leasing dengan nasabahnya," ungkap Iwan.
Advertisement