Mantan Bos Nissan Dituntut Rp1,2 Triliun

Kasus yang menghampiri mantan bos Nissan, Carlos Ghosn, sepertinya tak berujung. Kali ini, ia dituntut Nissan terkait ganti rugi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2020, 08:11 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2020, 08:11 WIB
Nissan Malah Senang Mobil Listrik Tesla Laris
CEO Nissan Motor Co, Carlos Ghosn, menyambut baik peluncuran mobil listrik Tesla Model 3. Menurutnya, ini bisa rangsang permintaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus yang menghampiri mantan bos Nissan, Carlos Ghosn, sepertinya tak berujung. Kali ini, ia dituntut Nissan terkait ganti rugi.

Menurut The Drive, nilai tagihan Ghosn tak tanggung-tanggung mencapai 10 miliar yen atau Rp 1,2 Triliun, jika menggunakankurs saat ini (Rp 124). Rincian tagihan itu pun beragam.

Mulai dari praktik korupsi Ghosn, pemakaian properti hunian di luar negeri tanpa membayar sewa, penggunaan jet pribadi perusahaan, pembayaran kepada saudara perempuannya, pembayaran pengacara pribadinya di Lebanon, dan banyak lagi.

Selain itu, Nissan juga menyebutkan soal biaya penyelidikan internal Ghosn serta biaya hukum dan peraturan yang dikeluarkan di Jepang, Amerika Serikat, Belanda, dan wilayah lainnya.

"Nilai klaim diperkirakan akan meningkat di masa depan. Kemungkinan hkuman pidana yang dikenakan pada perusahaan terkait dengan kesalahan Ghosn," ujar pihak Nissan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Komentar Pengacara

Namun, pengacara Carlos Ghosn mengatakan bahwa gugatan itu diajukan semalam sebelum Nissan mengeluarkan hasil keuangannya.

"Manuver Nissan terus berlanjut, tuntutan itu diumumkan kepada publik menjelang ungkap catatan keuangan Nissan," kata tim hukum Ghosn, dikutip dari BBC.

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya