Jadi Pengganti SIKM Saat Masuk Jakarta, Apa Itu CLM?

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 20 Jul 2020, 10:36 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 10:36 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.

Meski demikian, ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau meninggalkan Jakarta, yakni mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).

Menggunakan aplikasi JAKI, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pengendalian yang dilakukan pihaknya lebih mengarah kepada pergerakan orang di Jakarta.

Bila SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Syafrin menjelaskan, formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Karenanya, warga diminta untuk jujur saat mengisi formulir.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," katanya dilansir Merdeka.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terindikasi Terpapar Virus

Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar rumah.

Saat terindikasi terpapar virus Corona Covid-19, masyarakat direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan.

"Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan. Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," jelasnya.

 

Berlaku 7 Hari

Hasil self-assessment hanya berlaku selama 7 hari atau satu pekan. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang.

"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya