Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM, Begini Mengajukannya

Melalui aplikasi JAKI, formulir Corona Likelihood Metric (CLM) dapat diakses masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 20 Jul 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 11:00 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Melalui aplikasi JAKI, formulir Corona Likelihood Metric (CLM) dapat diakses masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta.

CLM menggantikan peran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan CLM dinilai mampu mengendalikan aktivitas masyarakat. Hal ini karena hasil dari aplikasi dapat mendeteksi apakah masyarakat yang ingin masuk dan meninggalkan Jakarta terindikasi terpapar virus Corona Covid-19.

Hanya berlaku selama 7 hari, pengecekan secara acak juga akan dilakukan pihak Pemprov DKI terkait hasil tes kalkulator Covid-19 di CLM.

Dalam pengecekan ini dibutuhkan kejujuran dari masyarakat. Berikut cara pengajuan atau mengisi formulir CLM berdasarkan YouTube Jakarta Smart City:

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Unduh Aplikasi Jaki

1. Unduh aplikasi Jaki melalui play store atau app store

2. Pilih fitur JakCLM, kemudian perhatikan ketentuan yang tercantum di JakCLM

3. Salin pernyataan pada box yang telah disediakan

4. Masukan nama lengkap dan NIK sesuai KTP. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam satu Minggu

5. Masukan alamat sesuai dengan domisili kamu di Jakarta dan lengkapi identitas lainnya

6. Masukan juga nomor telepon dan email aktif

7. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur, yang meliputi informasi klinis, kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan riwayat bepergian

 

 

Lanjutan

8. Setelah selesai bisa cek kembali informasi rangkuman jawaban

9. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan lalu klik tombol lihat hasil tes

10. Kamu akan mengetahui hasil pemeriksaan sesuai kategori yang ada,- orang tanpa gejala (OTG)- orang dalam pemantauan (ODP)- orang dalam pengawasan (PDP)

11. Unduh dan simpan hasil tes dengan memindai atau screenshot QR code di halaman hasil

12. Jika dari hasil tes kalkulator Covid-19 diprioritaskan untuk ikut tes PCR, ikuti langkah berikut,

- Unduh hasil tes kalkulator Covid-19 atau simpan QR code

- Konfirmasi kehadiran untuk tes PCR dengan menghubungi nomor telepon Puskesmas yang diberikan

- Datang ke Puskesmas yang telah ditentukan dengan membawa identitas dan hasil tes kalkulator Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya