Tetap Beroperasi di Masa PSBB, Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku senin (14/9/2020), warga ibukota Jakarta yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa menyambangi empat lokasi layanan SIM keliling.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Sep 2020, 10:32 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 10:31 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku senin (14/9/2020), warga ibukota Jakarta yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa menyambangi empat lokasi layanan SIM keliling.

Walau tetap beroperasi, pelayanan yang diberikan harus menggunakan SOP Kesehatan yang ketat, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Seperti dilansir Korlantas Polri, khusus wilayah Jakarta Timur, pemohon bisa menyambangi lokasi Green Terrace Taman Mini. Sedangkan Jakarta Utara dan Jakarta Barat, pemohon bisa mengunjungi Satpas SIM Daan Mogot.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Pusat bisa menyambangi ITC Cempaka Mas.

Terkait waktu layanan, SIM keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM Baru.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Perpanjang SIM

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 

Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H

Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya