Cara Bedakan BPKB Asli atau Palsu Sebelum Beli Mobil dan Motor Bekas

Memiliki harga lebih terjangkau, kendaraan bekas masih banyak diminati hingga saat ini. Namun hati-hati saat transaksi, jangan sampai tertipu dengan surat-surat palsu.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 04 Okt 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 12:12 WIB
BPKB Mobil
BPKB Mobil (Foto: Wikimedia).

Liputan6.com, Jakarta Memiliki harga lebih terjangkau, kendaraan bekas masih banyak diminati hingga saat ini. Agar mendapat hasil maksimal, calon konsumen harus mengecek dengan teliti kondisi kendaraan sebelum melakukan pembelian.

Tak hanya mengecek kondisi kendaraan, hal lain yang perlu diperhatikan ialah memeriksa kelengkapan surat-surat, salah satunya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BPKB merupakan surat inti sebuah kendaraan yang harus diperiksa dengan teliti. Agar tak tertipu, berikut cara mudah mengetahui BPKP asli atau palsu, seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya.

Ada 5 ciri yang perlu diperhatikan pada BPKB. Pertama yang perlu diperhatikan ialah memperhatikan cover BPKB. Untuk yang asli akan terlihat lebih mengkilap dibandingkan versi palsu.

Lihat hologram pada BPKB, jika asli warna yang terdapat pada hologram tidak berubah atau tetap berwarna silver jika terkena sorotan sinar. Untuk BPKB palsu jika terkena sinar berubah menjadi warna kuning atau memancarkan warna kuning.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Logo Korlantas

Ada nomor di bagian bawah hologram yang berfungsi mengkategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisilinya. Meski demikian sejumlah nomor tidak akan terbaca kerena sifatnya rahasia.

Ciri selanjutnya ialah identitas pemilik, untuk BPKB yang palsu biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus.

Hal terakhir yakni halaman ke-14 akan muncul logo Korlantas hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.


Infografis Pilihan:

infografis kenaikan tarif stnk-bpkb
Tarif Baru Kepengurusan Surat Kendaraan
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya