BPKB Dijadikan Jaminan, Ini Besaran Pinjaman Kredit yang Bisa Diajukan

Menggadaikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa menjadi salah satu cara jika Anda mengalami kesulitan keuangan. Namun berapa besaran kredit yang bisa diberikan lembaga finansial?

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2020, 17:02 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 17:02 WIB
Menggadai Barang
Ilustrasi Surat Pegadaian Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Menggadaikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa menjadi salah satu cara jika Anda mengalami kesulitan keuangan. Namun berapa besaran kredit yang bisa diberikan lembaga finansial?

Tentu nominal ini bergantung pada harga mobil atau motor Anda saat itu jika dinilai dalam kondisi bekas. Biasanya, masing-masing perusahaan sudah memiliki pagu berapa nilai taksir kendaraan hingga pertipenya.

Kendaraan juga biasanya akan ditaksir terlebih dahulu oleh pihak leasing. Nantinya, akan keluar nominal yang ditawarkan oleh mereka. Besaran harga ini umumnya tak bisa Anda negosiasikan dengan pihak leasing.

Dari taksiran harga itu, ada besaran maksimal pinjaman yang bisa diberikan pihak leasing. Nominal maksimal inipun tak bisa Anda ubah.

Artinya, Anda tak bisa meminjam lebih dari angka itu. Pinjaman pun ada minimalnya, karena perusahaan leasing tak mau repot meminjamkan dana dengan jumlah terlalu kecil dengan jaminan yang bernilai.

Umumnya, untuk mobil Jepang mendapatkan nilai pinjaman yang lebih tinggi ketimbang mobil Eropa. Dalihnya, harga jual mobil Eropa lebih cepat jatuh daripada lansiran Jepang. Namun kisaran maksimal pinjamannya 75 persen (mobil Jepang) dan 65 persen (mobil Eropa).

Misalnya, Toyota Kijang Innova tipe V AT lansiran 2016 yang saat awal dibeli seharga Rp 330 juta. Saat melakukan refinancing 2018, harga mobil sudah turun ke level RP 270 juta.

Maka jumlah pinjaman maksimal yang bisa diberikan hanyalah 75 persen dari Rp 270 juta, yaitu Rp 202,5 juta.

 

Tergantung Kondisi Mobil

Oh ya, kondisi kendaraan Anda juga mempengaruhi besaran maksimal pinjaman ini atau bahkan ke persetujuan aplikasi refinancing.

Kendaraan yang sudah dimodifikasi cukup besar atau fisiknya sudah terlalu buruk karena kecelakaan dan lain hal, menurunkan nilai pinjaman.

Sialnya kalau pihak leasing menilai mobil Anda sudah terlalu berisiko, mereka enggan memberikan fasilitas kredit.

Kredit multiguna juga bisa dilakukan saat Anda masih menjalankan proses cicilan, alias belum menerima BPKB. Metode ini kerap disebut refinancing.

Skema ini memungkinkan cicilan untuk direkonstruksi dengan menambahkan jumlah pinjaman baru dalam paket kredit yang anyar.

 

Cicilan Tidak Berganda

Satu hal yang cukup asyik dari mengambil kredit multiguna dengan skema refinancing, cicilan lama yang dianggap lunas.

Biasanya pihak leasing lantas menggabungkan seluruh utang cicilan mobil yang tersisa pada kredit baru, lalu menguranginya dari jumlah pinjaman yang diajukan.

Cicilan jadi tak berganda karena kredit mobil sudah dilunaskan dan Anda cukup membayar cicilan pinjaman terakhir.

Sumber: Oto.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya