Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Seiring Perpanjangan Masa PSBB Transisi

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 22 November mendatang. Hal ini membuat Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Nov 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 11:02 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 22 November mendatang. Hal ini membuat Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dilansir NTMC Polri.

Meski kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan, Pemprov tetap memperpanjang PSBB transisi mulai Senin, 9 November hingga 22 November 2020.

Disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan itu tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

“Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” tutur Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasus Covid-19 di DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI mencatat penurunan signifikan dari kasus Covid-19 aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Dengan alasan itu, PSBB Transisi pun diperpanjang.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin dengan protokol kesehatan khususnya 3M," ungkap Gubernur Anies, Minggu (8/11/2020).

Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen (26/9); 82,3 persen (10/10); dan 85,4 persen (24/10).

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10). 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya