5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 19 Januari 2021

Bagi Anda yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan. Jika dibiarkan sampai lewat masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM yang baru.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 19 Jan 2021, 07:36 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 07:36 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Petugas melayani warga yang mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan. Jika dibiarkan sampai lewat masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM yang baru.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan hari ini (19 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi .

Anda harus mematuhi protokol kesehatan saat mendatangi lokasi SIM Keliling. Seperti memakai masker dan melakukan physical distancing dengan orang lain. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Selasa (19 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.     

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 Lokasi SIM Keliling

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : LTC Glodok.

Jakpus : ITC Cempaka Mas.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.           

Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar

Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya