Jangan Semena-mena, Polisi Masih Berhak Menilang Pelanggar Lalu Lintas

Sebelum penerapan E-Tilang ditetapkan di beberapa wilayah, Kakorlantas Polri, Istiono, menjelaskan polisi masih berhak untuk melakukan tindak tilang.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 04 Feb 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 15:00 WIB
Polisi Masih Berhak untuk Menilang Secara Manual
Polisi masih berhak menilang pelanggar lalu lintas secara manual, di beberapa wilayah yang belum menerapkan sistem E-Tilang

Liputan6.com, Jakarta - Implementasi tilang elektronik yang menjadi program kerja 100 hari Kapolri Listyo Sigit, terus dilakukan dengan mempersiapkan sarana dan prasarananya. Program tilang elektronik ini menjadi salah satu program yang dianggap sebagai terobosan karena nantinya petugas kepolisian tidak lagi menilang pelanggar lalu lintas.

Bukan hanya itu, dengan adanya kamera pengawas tersebut, Kapolri juga menjelaskan personil yang ada di beberapa titik di jalan raya hanya sebatas untuk mengatur lalu lintas, bukan untuk melakukan penindakan.

Namun, masyarakat harus tetap taat peraturan lalu lintas karena sebelum tilang elektronik ini diberlakukan, petugas kepolisian masih memiliki wewenang untuk melakukan tindak tilang kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, dalam rapat bersama di Gedung Korlantas Polri, Jakarta.

"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," ujar Istiono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini


Pembuatan SIM Juga Bisa Secara Online

Nantinya Pembuatan SIM Juga Akan Dilakukan Secara Online
Nantinya Pembuatan SIM Juga Akan Dilakukan Secara Online

Untuk memberikan infrastruktur yang lebih baik, saat ini Korlantas terus melakukan perkembangan di sektor lain. Sehingga, teknologi tersebut tidak hanya digunakan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas, namun akan diimplementasikan pada kegiatan lain seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ujian SIM Teori ke depan akan dilakukan dengan sistem online. Tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari masyarakat yang melakukan permohonan penerbitan SIM," jelas Istiono.

Upaya yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini juga sebagai jawaban serta dukungan atas program kerja 100 hari Kapolri Listyo Sigit dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Indonesia.


Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus Covid-19 pada Lansia

Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus Covid-19 pada Lansia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus Covid-19 pada Lansia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya