Jadwal SIM Keliling Hari Ini Minggu 14 Februari 2021, Hanya Ada 2 Lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM keliling.

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Feb 2021, 09:15 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 08:55 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik yang hanya memiliki waktu pada akhir pekan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini tidak perlu khawatir. Pasalnya, meskipun hari libur atau Minggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melayani dengan layanan SIM keliling.

Melansir akun resmi TMC Polda Metro jaya, berlaku untuk SIM A atau C yang akan habis, berikut lokasi yang bisa disambangi:

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.

Terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berikut Syarat Perpanjangan SIM A atau C :

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya