Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah berlaku nasional. Di tahap pertama ini, sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan tilang dengan menggunakan bantuan kamera pengawas tersebut.
Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera E-TLE dengan sebaran Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota.
Advertisement
"Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap. Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” jelas Sambodo seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).
Program ETLE juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas. Menurut Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, salah satu contoh kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak berkat kecanggihan ETLE adalah kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya. "Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terintegrasi
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini juga menjelaskan, penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
“Sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujarnya.
Advertisement