2 Lokasi SIM Keliling Hari Ini Minggu 28 Maret 2021

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih melayani perpanjang di SIM keliling saat hari Minggu

oleh Arief Aszhari diperbarui 28 Mar 2021, 08:12 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2021, 08:12 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperhatikan masa berlaku salah satu dokumen pentingnya tersebut. Jangan sampai, surat yang menjadi syarat ketika mengendarai kendaraan ini habis dan harus membuat ulang.

Saat masa berlaku SIM ingin habis, pemilik bisa melakukan perpanjangan di fasilitas SIM keliling. Tapi, bagi yang hanya memiliki waktu untuk mengurus perpanjang saat akhir pekan atau Minggu saja, kini masih bisa menikmati layanan tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih melayani perpanjang di SIM keliling saat hari Minggu. tetap melayani dengan layanan SIM keliling.

Dilansir akun resmi TMC Polda Metro jaya, perpanjangan berlaku untuk SIM A atau C yang akan habis, berikut lokasi yang bisa disambangi:

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.

Waktu operasional

Waktu Operasional terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya