Jangan Coba-Coba, Tilang Elektronik Berlaku di Semua Wilayah ETLE

Sistem tilang elektronik sudah diberlakukan secara nasional, dan terintegrasi dengan sistem dari daerah ke pusat Polda Metro Jaya.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 02 Apr 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 06:00 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan sejak 24 Maret 2021 di beberapa Polda di Indonesia, tidak hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta saja.

Tetapi, semua pelanggaran yang terjadi pada wilayah hukum yang sudah menerapkan tilang elektronik, akan terkoneksi satu sama lain.

Dengan sistem yang sudah terkoneksi ini, maka pelanggar yang bukan berdomisili di wilayah tersebut tetap akan ditilang dan surat tilang akan segera dikirimkan ke alamat pelanggar.

Hal ini dijelaskan oleh AKBP Danang Sarifudin, SIK, Kasi Produk Dikmas Ditkam SRL Korlantas Polri, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ia menjelaskan, misalnya ada wisatawan dari DKI Jakarta tengah berada di Jogjakarta dan mereka melakukan pelanggaran, maka tilang elektronik tetap berlaku bagi pelanggar tersebut.

"Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di luar DKI Jakarta, akan tetap ditilang oleh sistem ETLE. Dan surat tilang elektronik tersebut akan dikirimkan ke rumah pelanggar. Segala pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik, pasti akan tertangkap oleh kamera ETLE," ujar AKBP Danang Sarifudin, dalam penjelesannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini


Surat Tilang Elektronik Dikirim dari Polda Metro Jaya

Polda Jateng kantongi 3.200 pelanggar lalu lintas
Polda Jateng kantongi 3.200 pelanggar lalu lintas

Secara sistem, menurut AKBP Danang Sarifudin, nanti surat tilang yang diberikan kepada pelanggar tetap dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, dengan adanya sistem tilang elektronik ini, masyarakat diharapkan taat terhadap peraturan lalu lintas di mana pun berada.

"Nanti dari Polda Metro Jaya yang akan menindak, surat tetap dikirim ke rumah. Jadi jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran di wilayah hukum yang sudah ada sistem ETLE," tandas AKBP Danang Sarifudin.


Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya