Soal Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Ingatkan Indonesia Negara Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan kepada instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan soal pagar laut.

oleh Tim News diperbarui 29 Jan 2025, 20:46 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 17:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan kepada instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan soal pagar laut.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan kepada instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan soal pagar laut. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyaI Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan. Seperti UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Melihat potensi pelanggaran tersebut, beberapa pakar hukum, akademisi dan aktivis lingkungan serta anti korupsi mempertanyakan mengapa pengungkapan kasus pagar laut yang semakin terang belum dapat mengumumkan nama-nama tersangka atau terduga pelaku pelanggaran.

Termasuk Anggota Komisi III DPR RI Abdullah atau akrab disapa Mas Abduh. Dia mengingatkan kepada instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan. Dari langkah tersebut, umumkan siapa saja yang diduga melanggar administrasi maupun pidana.

"Ingat, Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum," ujar Mas Abduh, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Dia mengatakan, penegakan hukum dengan mengumumkan tersangka atau terduga pelaku menjadi sangat penting setelah kerugian yang terjadi dapat dipaparkan perkiraannya, seperti kerusakan lingkungan laut dan nelayan yang terganggu mata pencaharaiannya.

Anggota Fraksi PKB DPR RI ini mengatakan kerugian dari pagar laut ini menurut Ombudsman RI mencapai sekitar Rp116,91 miliar per tahun.

"Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun," ucap Abdullah.

 

Soal Buzzer

Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi pada 15 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Ditambah lagi, menurut Abdullah, adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Terkait sudah adanya data-data pelanggaran dan kerugian dari pagar laut yang dialami negara dan nelayan atau warga Desa Kohod, ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan mereka oligarki. Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini," terang dia.

"Operasi oligarki saat mengangkangi hukum ini sudah banyak diketahui masyarakat. Apapun permasalahannya, biasanya akan ada sekelompok kecil yang disebut buzzer yang bertugas melakukan pembenaran dengan argumen yang tak logis dan tak sesuai fakta, kemudian membuat polarisasi ditengah-tengah masyarakat," sambung legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini.

Abdullah mengatakan, buzzer pembela oligarki dalam kasus pagar laut sudah dideteksi netizen di berbagai platform media sosial.

"Sudah tidak mempan hal-hal penggiringan opini untuk melakukan pembenaran terhadap pelanggaran hukum, saya minta pihak-pihak yang melakukan dan bagian dari operasi tersebut berhenti," terang dia.

 

Usut Tuntas Semua Pihak

Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Pagar laut tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan perairan di tengahnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Abdullah menilai, buzzer dan oligarki dalam kasus pagar lautakan memengaruhi Indeks Negara Hukum untuk Indonesia, selama satu dekade Indeks Negara Hukum untuk Indonesia cenderung stagnan.

Dia menambahkan, pada 2015 skor Indeks negara hukum RI 0,51 dan pada 2024, skor indeks ada pada angka 0,53. Pada 2024 peringkat Indonesia pada indeks tersebut menurun dari posisi 66 ke posisi 68 dari 142 negara.

"Indeks negara hukum diantaranya diukur melalui pemenuhan hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan peraturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana. Jika dalam kasus pagar laut pelanggaran dan kerugian tadi menguap begitu saja, saya tidak membayangkan skor indeks dan peringkat negara hukum Indonesia untu kedepannya," papar Abdullah.

Terakhir, dia meminta semua pemangku kepentingan yang terkait dalam kasus pagar laut untuk menegakan hukum dan mendukung Presiden Prabowo Subianto dengan program Asta Cita bidang hukum.

"Kasus pagar laut harus diusut tuntas dengan kolaborasi semua pihak. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutup Abdullah.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya