Penjualan Mobil Honda Penerima Diskon Pajak Meroket

PT Honda Prospect Motor (HPM) merasakan dampak positif dari diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen yang diberikan pemerintah.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 07 Apr 2021, 17:36 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 17:36 WIB
New Honda Brio RS Urbanite Edition
New Honda Brio RS Urbanite Edition (ist)

Liputan6.com, Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) merasakan dampak positif dari relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen yang diberikan pemerintah untuk beberapa produknya.

Alhasil, penjualan retail mobil berlambang huruf 'H' pada Maret 2021 mengalami peningkatan dibanding Februari 2021.

Honda sendiri memiliki empat model yang menerima diskon pajak, yakni Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V 1.5. Disebutkan, penjualan retail pada Maret 2021 untuk keempat model ini mencapai 365 persen dibanding bulan sebelumnya.

"Kalau bicara total termasuk dengan model lain di luar (model penerima) PPnBM, total penjualan retail Honda (Maret 2021) itu (naik) sekitar 167 persen dibanding Februari," terang Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Yusak menerangkan, tingginya angka penjualan selama Maret 2021 terjadi karena banyak calon konsumen yang menunda pembelian di bulan sebelumnya.

"Karena pada Februari, begitu (aturan diskon pajak) diumumkan, semua pada postpone," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Asal Usul Diskon Pajak

Seperti diketahui, relaksasi PPnBM 0 persen berlaku mulai Maret hingga Mei 2021. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli mobil baru tanpa harus membayar PPnBM.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Beleid ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari aturan tersebut, Minggu (28/2/2021), di pasal 2 tertulis bahwa diskon PPnBM mobil baru untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Selain itu juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 cc.

Di pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.

"Selanjutnya 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," mengutip aturan tersebut.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya