Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, kejadian mengenai pemotor yang masuk jalan tol semakin ramai. Ada banyak alasan yang dikemukakan oleh pemotor ini ketika masuk jalan tol yang memang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Padahal pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol.
Baca Juga
Dalam peraturan tersebut, tertulis secara jelas bahwa jalan tol diperuntukan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Advertisement
Untuk memberikan pengetahuan kepada pemotor ini, Jasa Marga bekerja sama dengan Satuan Pokisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Sat PJR Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan Google Indonesia, memberikan sharing terkait hal tersebut kepada komunitas ojek online dan komunitas motor.
"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih, makanya kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," jelas Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Bagus Cahya Arinta B.
Â
Merasa Tersesat Karena Penggunaan Aplikasi Navigasi
Dari beberapa alasan yang sering dikemukakan oleh pemotor yang masuk tol, mereka mengatakan bahwasanya diberikan arahan dari aplikasi navigasi harus melewati jalan bebas hambatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Stragegic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia, Isabella Wibowo, menjelaskan, pemotor juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menggunakan aplikasi navigasi tersebut sebelum melakukan perjalanan.
"Bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah, setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor. Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," tambah Isabella, dalam workshop virtual tersebut.
Advertisement